Tarif Tol Bakauheni-Palembang Terbaru untuk Semua Golongan Kendaraan

Setiap jalan tol di Indonesia memiliki tarif tol yang berbeda, termasuk tarif tol Bakauheni-Palembang. Jalan tol yang ada di Pulau Sumatera ini juga memberlakukan tarif untuk para pengendara yang lewat di jalan tol tersebut dengan tarif yang disesuaikan dengan golongan kendaraan.

 

Tol Bakauheni-Palembang sendiri merupakan jalan tol yang menghubungkan Lampung dan Palembang serta beberapa wilayah lain di sekitarnya. Dengan hadirnya jalan tol ini, masyarakat yang akan bepergian dari Lampung menuju Palembang dan sebaliknya bisa memangkas waktu perjalanan jadi lebih cepat.

 

Sebelumnya dibutuhkan waktu hingga 12 jam perjalanan untuk tiba di Palembang dari Lampung melalui jalan lintas sumatera. Namun, sekarang waktu tempuh yang diperlukan hanya 3,5 hingga 4 jam saja. Oleh karena itu, kehadiran tol ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian antar kota. 

Tarif Tol Bakauheni-Palembang 

Sama seperti jalan tol lainnya di Indonesia, untuk bisa melewati jalan tol dari Bakauheni ke Palembang Anda akan dikenakan tarif tol yang bisa dibayar menggunakan kartu uang elektronik. Lantas, berapakah tarif tol Bakauheni-Palembang?

 

Dikutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol di bpjt.pu.go.id, tarif tol yang perlu dibayarkan pengendara terbagi menjadi ke dalam beberapa golongan kendaraan. Tarif tol Bakauheni-Palembang adalah:

 

  • Golongan Kendaraan I: Rp282.500.

  • Golongan Kendaraan II: Rp432.500.

  • Golongan Kendaraan III: Rp488.000.

  • Golongan Kendaraan IV: Rp565.500.

  • Golongan Kendaraan V: Rp577.000.

 

Tarif tol tersebut berlaku untuk perjalanan dari pintu tol Bakauheni Utara, ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan keluar di pintu tol Palembang, ruas Palembang-Simpang Indralaya Seksi I. 

 

Sementara apabila dari arah sebaliknya, yaitu Palembang menuju Bakauheni, tarifnya adalah:

 

  • Golongan Kendaraan I: Rp286.500

  • Golongan Kendaraan II: Rp208.000

  • Golongan Kendaraan III: Rp265.500

  • Golongan Kendaraan IV: Rp572.500

  • Golongan Kendaraan V: Rp584.500

 

Setiap Kendaraan wajib membayar sesuai tarif tersebut berdasarkan golongan kendaraan yang digunakan. Adapun untuk pembagian kendaraan berdasarkan golongan tersebut adalah:

 

  • Golongan Kendaraan I: mobil sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.

  • Golongan Kendaraan II: truk yang memiliki 2 gandar.

  • Golongan Kendaraan III: truk yang memiliki 3 gandar.

  • Golongan Kendaraan IV: truk yang memiliki 4 gandar.

  • Golongan Kendaraan V: truk yang memiliki 5 gandar.

 

Perlu diingat bahwa tarif tol di atas berlaku jika mengawali perjalanan dari pintu tol Bakauheni Utara, ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan keluar di pintu tol Palembang, ruas Palembang-Simpang Indralaya Seksi I maupun sebaliknya. Apabila masuk dan keluar di pintu tol lainnya, maka tarifnya akan berbeda.

 

Semakin dekat jarak pintu masuk dan pintu keluar di jalan tol, maka tarif yang perlu dibayarkan pengendara akan lebih rendah. Namun, jika semakin jauh jarak yang ditempuh, maka tarif tol akan semakin tinggi.

 

Informasi mengenai tarif tol Bakauheni-Palembang terbaru tersebut penting untuk diketahui oleh Anda yang akan bepergian melewati jalan tol tersebut. Pastikan juga telah membawa kartu uang elektronik dengan saldo yang cukup agar bisa melakukan pembayaran di gerbang tol.