Dalam rangka memudahkan administrasi pembayaran dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemerintah telah menyediakan platform perpanjang STNK online melalui aplikasi SIGNAL.
Anda yang belum terbiasa menggunakan aplikasi Signal bisa membaca panduan untuk memahami syarat dan langkah untuk melakukan perpanjangan STNK secara online pada tahun 2024.
Syarat Perpanjangan STNK Online 2024
Pastikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan sudah siap sebelum memulai proses perpanjangan STNK online.
1. STNK Lama
Siapkan STNK lama sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
2. KTP
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama pemilik yang tertera di STNK.
3. Biaya Pajak
Siapkan biaya besaran pajak yang sesuai dengan jenis kendaraan bermotor Anda.
4. Aplikasi SIGNAL
Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone Anda melalui Google Play Store atau App Store.
Tata Cara Perpanjang STNK Online di Aplikasi Signal
Tata cara perpanjang STNK online melalui aplikasi SIGNAL tahun 2024 telah diperbarui sesuai dengan prosedur terkini. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang STNK secara online.
1. Buka Aplikasi SIGNAL
Masuk ke aplikasi SIGNAL yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
2. Registrasi Pengguna
Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data pribadi sebagai berikut:
-
NIK: Nomor Induk Kependudukan yang ada di e-KTP.
-
Nama sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
-
Alamat email untuk verifikasi dan notifikasi.
-
Nomor handphone untuk keperluan verifikasi dan komunikasi.
-
Kata sandi: buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat.
-
Ulangi kata sandi: pastikan untuk mengetik kata sandi yang sama.
3. Unggah Foto e-KTP
Unggah foto e-KTP Anda melalui aplikasi dan konfirmasi dengan mengklik ‘Gunakan Foto Ini’.
4. Verifikasi Wajah
Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto sesuai petunjuk dan konfirmasi dengan mengklik ‘Gunakan Foto Ini’.
5. Masukkan Kode OTP
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor handphone yang telah didaftarkan.
6. Konfirmasi Registrasi
Setelah memasukkan kode OTP, tunggu hingga muncul notifikasi yang menyatakan bahwa registrasi berhasil.
7. Verifikasi Ulang
Klik link untuk verifikasi ulang yang dikirim oleh aplikasi SIGNAL melalui email yang sudah terdaftar.
8. Pembayaran Pajak
Setelah semua kolom terisi, klik tombol ‘Lanjut’ dan ikuti instruksi untuk melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi.
Tata Cara Mencetak STNK Secara Online 2024
Jika semua proses perpanjang STNK online telah selesai, maka sudah saatnya untuk mencetaknya. Cetak STNK secara online menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan dari kenyamanan rumah Anda. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mencetak STNK Anda.
1. Buka SMS dari e-Samsat
Buka SMS yang telah dikirimkan oleh e-Samsat, yang berisi informasi terkait STNK Anda.
2. Akses Link e-TBPKB
Klik link e-TBPKB yang disediakan dalam SMS untuk mengakses dokumen STNK elektronik Anda.
3. Simpan e-TBPKB
Simpan dokumen e-TBPKB dalam format jpg (gambar) setelah Anda mengaksesnya.
4. Atur Ukuran e-TBPKB
Sesuaikan ukuran e-TBPKB ke ukuran normal STNK, yaitu 23 x 7.5 cm agar sesuai dengan standar.
5. Cetak e-TBPKB
Gunakan kertas tebal untuk mencetak e-TBPKB, seperti HVS 90 agar bisa tahan lama.
6. Penyimpanan STNK
Setelah dicetak, masukkan STNK ke dalam plastik yang biasa digunakan untuk menjaga dokumen tetap rapi dan terlindungi.
Perpanjang STNK online memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pemilik kendaraan. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memperpanjang STNK dengan cepat dan aman.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.