Telat Perpanjang SIM, Apa Harus Bikin Baru?

Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, pertanyaan yang mungkin muncul adalah apakah harus membuat SIM baru jika telat perpanjang SIM. SIM sendiri merupakan dokumen penting bagi pengemudi di banyak negara, termasuk Indonesia. Namun, banyak orang masih belum paham tentang konsekuensi dari keterlambatan dalam perpanjangan SIM. 

 

Lupa melakukan perpanjangan SIM kerap kali menjadi permasalahan bagi pemilik kendaraan.. Sebelum bulan Oktober 2019, masa berlaku SIM sama dengan tanggal lahir. Namun, setelah tanggal tersebut, masa aktif SIM ditandai dari kapan SIM diterbitkan. Tidak jarang pemilik SIM dengan masa berlaku lima tahun lupa kapan  masa aktifnya habis.  

Bagaimana Jika Telat Perpanjang SIM?

Di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku yang tertera di kartu. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda tidak bisa mengemudi sampai Anda memperpanjangnya. Namun, jika Anda terlambat dalam memperpanjang SIM, ada beberapa konsekuensi yang mungkin Anda hadapi: 

1. Denda 

Keterlambatan dalam perpanjangan SIM biasanya akan dikenai denda. Besarnya denda ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan setempat dan lamanya keterlambatan.

2. Pembatasan dalam Mengemudi 

Anda tidak akan diizinkan untuk mengemudi jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya. Hal tersebut berarti Anda harus menemukan alternatif transportasi sementara sampai Anda berhasil memperpanjang SIM Anda.

3. Kesulitan dalam Proses Perpanjangan 

Terlalu lama menunda perpanjangan SIM juga bisa membuat prosesnya menjadi lebih rumit. Anda mungkin perlu melalui prosedur tambahan atau tes tambahan, terutama jika keterlambatan tersebut cukup signifikan.

Telat Perpanjang SIM 1 Hari 

Bagaimana jika telat perpanjang SIM baru satu hari? Bagaimana solusinya?

Tak sedikit yang berpikir bahwa keterlambatan 1 hari tidak terlalu parah dan akan mendapatkan dispensasi. 

 

Akan tetapi,  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berkata demikian. Pada peraturan tersebut tertulis: “Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.”  

 

Oleh karena itu, meski baru lewat sehari dari tenggat masa berlaku SIM, Anda perlu membuat SIM baru lagi serta mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam hal ini, pihak berwenang hendaknya mengingatkan setiap pemilik kendaraan untuk memperpanjang SIM, minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Oleh karena itu, pemilik SIM hendaknya segara melakukan perpanjangan SIM ketika masa berlakunya hampir habis. Setidaknya satu hari sebelumnya.   

Langkah dan Berkas yang Diperlukan untuk Membuat SIM Baru  

Untuk membuat SIM baru, Anda perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah dan berkas yang diperlukan untuk membuat SIM baru:

  1. Isi dan serahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau tunjukkan bukti pendaftaran elektronik di SAMSAT terdekat.

  2. Sertakan fotokopi dan tunjukkan kartu identitas KTP.

  3. Lampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli dari sekolah mengemudi terakreditasi, tidak lebih dari enam bulan sejak tanggal penerbitan.

  4. Sertakan surat keterangan kesehatan.

  5. Lampirkan bukti yang menyatakan bahwa Anda telah melakukan tes psikologi secara online.

  6. Lampirkan surat yang menyatakan Anda telah lulus ujian teori dan praktik SIM.

  7. Kunjungi SAMSAT untuk melakukan verifikasi persyaratan pengajuan.

  8. Lakukan perekaman biometri, seperti: sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.

  9. Sertakan formulir perpanjangan SIM yang telah dilengkapi sebelumnya.

  10. Ikuti serangkaian tes penerbitan SIM, termasuk tes teori dan praktik.

  11. Serahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

SIM merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan dirawat oleh setiap pengguna kendaraan. Oleh karena itu, jangan sampai telat perpanjang SIM supaya tidak rumit dalam mengurusnya.