Aturan lalu lintas sejatinya dibuat untuk menciptakan ketertiban bagi pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan lainnya. Untuk menjaga kondisi jalanan tetap tertib, dibuatlah aturan-aturan yang harus dipatuhi. Namun sejumlah aturan lalu lintas justru terkesan hanya sebagai formalitas pertimbangan hukum saja. Jika tidak terjadi di depan pihak berwajib, maka pelanggaran tersebut akan menjadi angin lalu saja.

Banyaknya pelanggaran lalu lintas di persimpangan jalan membuat pihak kepolisian melakukan tidak tegas. Dikutip dari kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menilai perlu ada pembaharuan dalam sistem penindakan para pelanggar lalu lintas di Jakarta. Hal ini disebabkan karena ketertiban lalu lintas baru berjalan jika polisi tengah berjaga di ruas-ruas jalan. Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kementrian Komunikasi dan Informasi menggagas sistem baru berjuluk tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE).

Sistem itu juga menggunakan jaringan kamera Closed Circuit Television (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari China. Kamera yang dapat membidik hingga jarak 10 meter ini dapat menangkap foto atau meng-capture para pelanggar lalu lintas dan dapat melakukan pengawasan selama 24 jam. Hal ini memungkinkan pihak kepolisian melalui Traffic Management Center Polda Metrojaya dapat memantau kepatuhan pengendara lalu lintas di persimpangan jalan.

Persimpangan jalan menjadi titik utama pelanggaran lalu lintas yang dipantau oleh CCTV Traffic Management Center Polda Metrojaya. Penerobosan lampu merah dan berhenti diluar batas putih yang telah ditentukan atau zebra cross menjadi pelanggaran yang cukup banyak terjadi di jalanan. Untuk pencegahan pelanggaran tersebut, maka sistem tilang elektronik diberlakukan untuk menindaklanjuti pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Dengan adanya sistem ini, tentunya diharapkan dapat menghilangkan budaya masyarakat yang hanya tertib jika hanya ada razia saja. Selain itu, hal ini juga dapat menciptakan ketertiban, mematuhi aturan lalu lintas dan dapat menghargai pengguna jalan lainnya.

Sebagai informasi, berikut ini adalah mekanisme penilangan secara elektronik yang dirangkum oleh kompas.com:

  1. Kamera CCTV yang dipasang di persimpangan-persimpangan menangkap gambar para pengendara yang melakukan pelanggaran seperti melanggar marka, melalui jalur yang salah, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Tangkapan gambar akan langsung terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
  3. Ada empat orang petugas yang akan memverifikasi apakah betul telah terjadi pelanggaran lalu lintas. Petugas akan menimbang juga pelanggaran apa yang telah terjadi dan jumlah denda yang dikenakan.
  4. Petugas akan menghubungi pengendara melalui data kendaraan yang telah dilengkapi dengan nomor telepon dan alamat email. Pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponsel dan alamat email per tanggal 1 Oktober 2018.
  5. Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman pelanggar melalaui jasa ekspedisi Pos Indonesia.
  6. Pelanggar diberi waktu selama satu minggu untuk melakukan pembayaran tilang melalui bank.
  7. Apabila pelanggar tak segera melunasi pembayaran hingga batas pembayaran habis, STNK pelanggar akan diblokir. Blokir dapat dibuka kembali jika pelanggar telah menunjukkan slip bukti pembayaran ke kantor Samsat terdekat.

Tilang elektronik ini juga menjadi salah satu pencegahan terjadinya praktek suap antara pelaku pelanggaran lalu lintas dengan oknum polisi. Dengan sistem tilang yang tersebut, tentunya dapat membuat pengendara kendaraan berpikir lagi untuk melakukan pelanggaran lalu lintas sekecil apapun.

Masih berani langgar aturan lalu lintas? Jangan deh!