Uji emisi kendaraan adalah cara yang dilakukan untuk mengetahui kualitas mesin menggunakan alat pendeteksi yang tersedia di dealer, bengkel, dan sebagainya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan penggunaan mesin di kendaraan bermotor.
Untuk beberapa jenis kendaraan, uji emisi memiliki beberapa kriteria dan ketentuan khusus agar dapat dikategorikan lulus uji kelayakan. Contohnya: kondisi injector, kadar pembuangan gas melalui knalpot, dan pembuangan gas dari mesin kendaraan yang berpengaruh pada polusi udara.
Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008 menetapkan sejumlah syarat untuk lulus uji emisi kendaraan. Ada banyak hal yang harus diperhatikan agar mesin memenuhi kriteria dan standar berdasarkan tipe dan jenis kendaraan.
Dikutip dari www.menlhk.go.id (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), berikut adalah syarat wajib untuk lulus uji emisi kendaraan:
-
Untuk kendaraan motor jenis 4 silinder yang diproduksi sebelum tahun 2010, maksimal CO sebesar 5,5% dan HC sebesar 2.400 ppm.
-
Untuk kendaraan motor jenis 2 silinder yang diproduksi sebelum tahun 2010, maksimal CO sebesar 4,5% dan HC sebesar 12.000 ppm.
-
Untuk kendaraan motor yang diproduksi setelah tahun 2010 baik 2 atau 4 silinder maksimal CO sebesar 4,5% dan HC sebesar 2.000 ppm.
-
Untuk mobil berbahan bakar bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007, wajib berkadar CO dibawah 3,0% dan HC dibawah 700 ppm.
-
Untuk mobil berbahan bakar bensin yang diproduksi pada dan setelah tahun 2007, wajib berkadar CO dibawah 1,5% dan HC dibawah 200 ppm.
-
Untuk mobil berbahan bakar diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan berat kendaraan kurang dari 3,5 ton wajib berkadar timbal (opasitas) sebesar 50%
-
Untuk mobil berbahan bakar diesel yang diproduksi pada dan setelah tahun 2010 dan berat kendaraan kurang dari 3,5 ton wajib berkadar timbal (opasitas) sebesar 40%
-
Untuk mobil berbahan bakar diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan berat kendaraan lebih dari 3,5 ton wajib berkadar timbal (opasitas) sebesar 60%
-
Untuk mobil berbahan bakar diesel yang diproduksi pada dan setelah tahun 2010 dan berat lebih dari 3,5 ton wajib berkadar timbal (opasitas) sebesar 50%
Manfaat Uji Emisi Kendaraan
Uji emisi ini diwajibkan oleh pemerintah. Apabila ketentuan ini tidak ditaati bagi pemilik kendaraan maka dapat dikenai denda berdasarkan pasal 285 dan 286 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dendanya maksimal sebesar Rp.250.000 untuk kendaraan jenis motor dan Rp.500.000 untuk kendaraan jenis mobil.
Selain untuk menaati ketentuan perundang-undangan, uji emisi juga bermanfaat untuk menjaga keamanan para pemilik dan pengemudi kendaraan dari hal yang tidak diinginkan saat sedang berkendara.
Melalui uji emisi kendaraan, pemilik kendaraan bisa mengetahui seberapa optimal kinerja mesin, sehingga bisa mencegah berbagai kerusakan. Selain itu, pengujian ini juga bermanfaat bagi lingkungan, yaitu untuk menjaga udara dari polusi akibat asap kendaraan.
Servis di Planet Ban Bisa Kurangi Emisi Motor?
Apakah servis di Planet Ban mampu mengurangi emisi pada gas buang yang dihasilkan sepeda motor? Hasil dari pengujian yang dilakukan oleh Planet Ban, bahwa sepeda motor yang melakukan servis di Planet Ban, mampu mengurangi gas buang lebih dari 70%.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.