Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020: Bagi pemilik kendaraan roda dua atau roda empat, baik kendaraan penumpang ataupun perseorangan berusia >3 tahun, harus melakukan uji emisi gas buang. Jika tidak, maka akan dikenakan ancaman denda maksimal Rp 250.000,- untuk kendaraan roda dua, dan denda Rp 500.000,- unruk kendaraan roda empat berdasarkan undang-undang No. 22 pasa 285 tahun 2009.

Sejalan dengan instruksi tersebut, Planet Ban mendukung program uji emisi khusus teman-teman Ojol (Ojek online) secara gratis selama 2 hari (23-24 Februari 2021). Tujuan program tersebut adalah untuk membantu teman-teman Ojol agar dapat memahami kondisi motornya dan merawat mesin dengan baik untuk mengurangi polusi udara.