Apa Itu TNKB? Pemilik Motor Wajib Tahu!

TNKB adalah sebuah singkatan atau istilah yang mungkin sering kita dengar sejak kita membeli kendaraan. Namun, tidak semua orang memahami arti dan pentingnya hal tersebut, terutama bagi mereka yang baru pertama kali memiliki kendaraan. 

TNKB merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. Bagi para pemilik motor, memiliki TNKB bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga sebuah bentuk tanggung jawab dalam berlalu lintas.

Apa Itu TNKB?

TNKB adalah singkatan dari "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor". Di Indonesia, TNKB dikenal juga sebagai pelat nomor, atau sering juga disebut nomor polisi atau nopol, yang dipasang pada kendaraan bermotor. TNKB menunjukkan identitas kendaraan dan menandakan bahwa kendaraan tersebut telah teregistrasi dan memiliki izin untuk dioperasikan di jalan raya. 

Setiap TNKB memiliki kombinasi angka dan huruf yang unik, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pemilik dan informasi lainnya tentang kendaraan tersebut. Selain itu, kombinasi huruf di awal TNKB biasanya menunjukkan kode wilayah di mana kendaraan tersebut didaftarkan.

Spesifikasi Warna TNKB

Berdasarkan warna spesifik, TNKB diatur sesuai dengan jenis kendaraan yang diterapkan. Berikut adalah berbagai warna yang berlaku di Indonesia.

TNKB Berlatar Belakang Putih dengan Huruf Berwarna Hitam

Jenis TNKB ini diterapkan untuk kendaraan pribadi, Perwakilan Negara Asing, Entitas Internasional, dan organisasi hukum, dan dinyatakan efektif digunakan sejak Juni 2022. Keputusan ini didasarkan pada Perpol No. 7 Th. 2021 Pasal 45 ayat 1. 

TNKB jenis ini juga menjadi pengganti dari TNKB yang berlatar belakang hitam dengan huruf berwarna putih yang sudah sejak lama berlaku. Alasan perubahan warna adalah untuk mendukung implementasi sistem tilang elektronik (E-Tilang).

TNKB Berlatar Belakang Kuning dengan Huruf Berwarna Hitam

TNKB dengan kombinasi warna kuning dan hitam ini ditujukan khusus untuk kendaraan yang digunakan dalam layanan transportasi publik, alias transportasi umum. Misalnya seperti bus kota, antarkota, taksi, dan sejenisnya.

TNKB Berlatar Belakang Merah dengan Huruf Putih

Jenis TNKB ini ditujukan bagi kendaraan yang dimiliki oleh lembaga pemerintah. Misalnya kendaraan operasional bupati, walikota, gubernur, hingga presiden.

TNKB Berlatar Belakang Hijau dengan Huruf Berwarna Hitam

TNKB ini diperuntukkan bagi kendaraan yang bebas dari bea masuk di area perdagangan bebas sesuai dengan peraturan hukum. Contohnya adalah kendaraan yang beroperasi di daerah pelabuhan.

TNKB Khusus untuk Kendaraan Berbasis Listrik

Menurut Pasal 45 ayat 2 Perpol No. 7 Th. 2021, TNKB untuk kendaraan listrik memiliki latar belakang yang sama dengan kendaraan non-listrik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 45 ayat 1. Akan tetapi, kendaraan berbasis listrik memiliki garis berwarna biru mengelilingi pelat nomornya.

Dalam merangkum informasi yang telah dibahas, kita harus mengingat bahwa TNKB adalah bukan sekadar pelat nomor yang ditempelkan pada kendaraan. TNKB adalah identifikasi resmi, sebuah bukti legalitas, serta representasi dari tanggung jawab kita sebagai pengendara di jalan raya. 

Kehadiran dan pemahaman tentang TNKB mencerminkan kesadaran kita akan regulasi dan etika berlalu lintas. Sebagai pemilik kendaraan, mari kita selalu mengedepankan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan, dan tentunya, memastikan bahwa TNKB yang kita miliki selalu valid dan sesuai dengan ketentuan.