Berapa biaya perpanjang SIM C merupakan pertanyaan yang kerap timbul di dalam benak orang-orang ketika hendak memperpanjang SIM C.
SIM C memang memiliki masa berlaku yang terbatas, tidak berlaku seumur hidup seperti KTP. Masa berlaku SIM C adalah lima (5) tahun sesudah tanggal penerbitan dan tidak lagi sama dengan tanggal lahir pemiliknya.
Perpanjangan SIM C harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila terlewat satu hari saja, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.
Syarat Perpanjang SIM C
SIM C yang masa berlakunya telah habis akan dikenai sanksi tilang dengan denda Rp250.000 ketika terjadi razia. Untuk memperpanjang SIM, siapkan sejumlah syarat di bawah ini.
1. Kartu Identitas Asli
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), syarat pertama adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Siapkan juga fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Khusus Warga Negara Asing (WNA), KTP ini bisa diganti dengan paspor (wajib) dan dokumen keimigrasian lain, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau visa diplomatik atau atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) tergantung statusnya.
Membawa KTP dan paspor ini bertujuan untuk membuktikan identitas dan kepemilikan SIM C. Tanpa adanya identitas diri, maka perpanjangan SIM C tidak bisa dilakukan.
2. SIM Asli
SIM asli (belum kedaluwarsa) juga diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengurusan perpanjangan SIM C. Tanpa adanya SIM asli, maka petugas tidak bisa memastikan kepemilikan SIM, sehingga proses perpanjangan tidak bisa dilakukan.
3. Tanda Tangan
Tanda tangan pemilik SIM juga dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perpanjangan sim C. Sebab tanda tangan ini merupakan bukti persetujuan untuk melakukan perpanjangan SIM C.
4. Pas foto terbaru
Syarat kelengkapan berkas perpanjangan SIM C yang selanjutnya adalah pas foto terbaru berukuran 3x4 dengan latar belakang berwarna biru. Pas foto terbaru dibutuhkan untuk memastikan bahwa pemilik SIM dan yang mengurusnya adalah orang yang sama.
5. Formulir Pengajuan
Setiap orang yang ingin melakukan perpanjangan SIN C harus mengisi formulir pengajuan dengan benar dan lengkap. Jika tidak mengisi formulir pengajuan, maka proses perpanjangan SIM C tidak akan bisa diteruskan.
6. Surat Keterangan Lulus Ujian
Selanjutnya, surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator juga dibutuhkan untuk menyatakan bahwa pemilik SIM C mampu mengendarai motor dengan baik dan benar.
Berapa Biaya Perpanjang SIM C?
Lantas, berapa biaya perpanjang SIM C? Biaya proses perpanjang SIM C terdiri dari 3 jenis, yaitu:
-
Biaya dasar: Rp75.000
-
Biaya tes kesehatan: Rp25.000
-
Biaya tes psikologi: Rp60.000
-
Biaya penerbitan: Rp100.000
-
Biaya asuransi: Rp50.000
Jadi, total biaya perpanjangan SIM C adalah Rp310.000.
Demikian informasi mengenai syarat dan berapa biaya perpanjang SIM C. Saat ini untuk melakukan pengurusan perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp310.000. Segera perpanjang SIM C agar tidak dikenai sanksi tilang.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.