Cara Cek Plat Nomor Online dan lewat SMS, Tak Perlu ke Samsat

Plat nomor kendaraan adalah kode yang berfungsi sebagai identitas kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, dan roda delapan seperti truk. Sebagai identitas kendaraan, maka dibutuhkan cara cek plat nomor online untuk berbagai keperluan.   

Hal ini penting untuk diketahui karena memiliki banyak fungsi, seperti membantu proses tindak kejahatan, mengecek status pajak kendaraan, dan mengetahui informasi kepemilikan kendaraan.

Cara Cek Plat Nomor Online

Masyarakat bisa mengecek status kepemilikan plat nomor kendaraan. Selain dengan langsung mendatangi Samsat, kini masyarakat juga bisa cek plat nomor online. Di bawah ini adalah cara selengkapnya. 

1. Cek Plat Nomor lewat Situs

Cara pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi Samsat. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

  1. Buka lamanhttps://e-samsat.id.

  2. Pilih kode plat.

  3. Ketik nomor plat, nomor seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir) di kotak yang tersedia.

  4. Pilih provinsi.

  5. Klik tombol ‘Cek Sekarang’.

  6. Besaran nominal pajak, merek, model, tahun, nomor mesin, dan warna kendaraan akan ditampilkan. 

Selain situs di atas, pengendara juga bisa cek plat lewat berbagai situs per provinsi berikut ini: 

  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id

  • Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id

  • Sumatra Utara: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.

  • Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online

  • Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/

  • Kalimantan Tengah:https://info.samsatkalteng.id

  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.ph

2. Cek Plat Nomor lewat Aplikasi

Selanjutnya, pemilik kendaraan juga bisa cek plat nomor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan langkah berikut: 

  1. Download aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

  2. Buka aplikasi SIGNAL.

  3. Daftarkan diri dengan mengisi data-data yang diminta dengan tepat dan lengkap. 

  4. Setelah registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu ‘NKRB’.

  5. Klik ‘Lanjut’.

  6. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai SKK pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan besaran pajak yang harus dibayar.

Selain aplikasi di atas, ada juga aplikasi lain yang bisa digunakan untuk mengecek plat nomor dan pajak tahunannya untuk setiap daerah. Lihat daftar aplikasi cek plat nomor di bawah ini:

  • Jawa Barat: SAMBARA

  • Kepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRI

  • Sumatera Barat (Sumbar): e-Samsat Sumbar

  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung

  • DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta

  • Jawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENG

  • Jawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat Jatim

  • Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta

  • Sulawesi Utara (Sulut): Info Pajak Kendaraan Sulut

  • Sulawesi Selatan (Sulsel): eSamsat Sulsel

  • Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara

  • Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery

Cara Cek Plat Nomor Online lewat SMS

Selain secara online, cek plat nomor juga bisa dilakukan melalui SMS dengan langkah berikut: 

  1. Buka menu SMS di ponsel. 

  2. Ketik pesan dengan format berikut: Info(spasi)nomor polisi/kode plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan. Contoh: Info B/9765/XXY/Merah. 

  3. Lalu kirim ke 08112119211.

  4. Anda akan mendapatkan SMS balasan terkait plat nomor dan nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar. 

Demikian informasi mengenai cara cek plat nomor online. Cara ini berguna untuk mengecek informasi kepemilikan saat akan membeli kendaraan bekas guna menghindari pembelian kendaraan bodong.