Cara Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual secara Online untuk DKI Jakarta

Saat ini cara memblokir kendaraan yang sudah dijual dapat dilakukan secara online. Jadi, bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Samsat, cara ini tentunya akan sangat membantu. Lantas, bagaimana cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online?  

Bagi Anda yang telah menjual kendaraan, salah satu hal yang wajib dilakukan adalah melakukan pemblokiran data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah yang satu ini sangat penting dilakukan untuk menghindari tanggungan pembayaran pajak atau yang biasa disebut dengan pajak progresif.  

Apa Itu Pajak Progresif? 

Pengertian dari pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Jadi, jika nama Anda masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang sebenarnya sudah dijual, maka saat Anda membeli kendaraan yang baru, itu akan terhitung sebagai kendaraan kedua. Karena itu, dengan memblokir STNK sebelum memiliki kendaraan yang baru, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif. 

Syarat untuk Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual  

Sebelum memblokir kendaraan, ketahui dan penuhi terlebih dahulu sejumlah syarat yang akan dibutuhkan. Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memblokir kendaraan agar tidak terkena pajak progresif adalah sebagai berikut: 

  • Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

  • Hasil scan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

  • Hasil scan bukti jual dan surat akta penyerahan.  

  • Surat pernyataan yang dapat diunduh di situs Samsat setiap daerah. 

  • Jika dikuasakan ke orang lain, siapkan juga surat kuasa yang bermeterai.   

Catatan: untuk bukti jual beli kendaraan, nama pemilik kendaraan yang pertama harus tertera sesuai dengan yang ada di KTP dan STNK-nya beserta tanggal transaksi, meterai, dan tanda tangan pemilik kendaraan. Bukti jual beli ini ini akan dijadikan patokan untuk memblokir STNK dari kendaraan tersebut. 

Cara Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual secara Online

Cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online ini berbeda-beda di setiap wilayah. DKI Jakarta adalah salah satu wilayah yang telah menerapkan pemblokiran kendaraan secara online.   

Berikut adalah cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online untuk wilayah DKI Jakarta: 

  1. Kunjungi situs https://pajakonline.jakarta.go.id di browser andalan.  

  2. Kemudian, registrasi dengan KTP dan STNK pemilik kendaraan.   

  3. Jika sudah, silakan pilih menu 'PKB'.

  4. Selanjutnya, pilih menu 'Pelayanan'.

  5. Silakan pilih jenis 'Pelayanan Blokir Kendaraan'. 

  6. Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

  7. Setelah itu, unggah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

  8. Terakhir, silakan klik tombol 'Kirim'.  

Demikian informasi seputar cara memblokir kendaraan yang sudah dijual secara online. Jadi, setelah menjual kendaraan, segera blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan agar tidak terkena pajak progresif. Sebab, jika terkena pajak progresif besaran pajak untuk kendaraan yang kedua dan seterusnya akan lebih besar.