Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biayanya

Cara mengurus BPKB hilang ini penting untuk diketahui. Meski ukuran BPKB itu besar dan berbentuk seperti buku, bisa saja hilang karena terselip atau tercecer. BPKB yang hilang wajib diganti.

BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermoto)r adalah surat bukti kepemilikan yang sah atau Cerfiticate od Ownership yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. BPKB harus disimpan baik-baik karena bisa disalahgunakan menjadi jaminan pinjaman atau hutang.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Pertama kali yang harus dilakukan jika ada surat penting yang hilang, apapun itu, adalah lapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres terdekat. Petugas akan memberikan Surat akan memberikan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan)  untuk dijadikan dokumen pendamping berbagai urusan, termasuk mengurus BPKB yang hilang.

Untuk pengurusan SKTLK ini gratis dan hanya memakan beberapa menit saja. Yang perlu disiapkan adalah KTP dan STNK, baik asli maupun fotokopi. Nama di KTP dan STNK harus sama dengan nama yang tertera dalam BPKB.

Berikut cara mengurus BPKB hilang yang dikutip dari laman www.polri.go.id, yaitu:

  1. Melampirkan surat keterangan kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek).

  2. Melampirkan fotokopi KTP.

  3. Melampirkan surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai.

  4. Melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda.

  5. Melampirkan surat keterangan dari Reserse (Reskrim)

  6. Surat keterangan tidak dalam status jaminan.

  7. Melakukan cek fisik kendaraan (tingkat Polda)

  8. Melampirkan fotokopi STNK.

  9. Untuk BPKB atas nama perusahaan, lampirkan fotokopi surat kuasa dan SIUP.

Jika kendaraan masih dalam leasing, berarti BPKB masih dipegang leasing. Jika BPKB sampai hilang, maka pihak leasing yang harus bertanggung jawab.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Perlu diingat bahwa yang gratis adalah pengurusan surat keterangan hilang. Sedangkan untuk pengurusan dan pencetakan BPKB baru ada biaya yang harus disiapkan.

Besaran biaya pengurusan BPKB diatur dalam PP No. 76 Th. 2020, yaitu:

  • Untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah Rp 225.000,-

  • Untuk kendaraan roda 4 adalah Rp 375.000,- 

Mengapa Cara Mengurus BPKB Hilang Terlihat Rumit?

Pengurusan BPKB hilang memang memerlukan lebih banyak langkah sehingga banyak yang sudah malas sebelum mencoba. Belum lagi ditambah ketakukan masyarakat ketika berurusan dengan polisi. Seringkali BAP dihubungkan dengan tindak kriminal.

Namun, tahapan-tahapan tersebut sangat perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan pencuri kendaraan mengaku-ngaku kehilangan BPKB agar bisa melegalkan kendaraan curian tersebut. Pemalsuan BPKP sangat meresahkan masyarakat sehingga Kepolisian mengeluarkan BPKB baru.

Cara mengurus BPKB hilang juga membutuhkan beberapa surat keterangan untuk menguatkan kepemilikan sah atas kendaraan yang tertera dalam BPKB. Dengan persiapan dan kesabaran, BPKB baru bisa diperoleh lagi. Selanjutnya, BPKB harap disimpan dengan baik.