SIM motor kini diklasifikasikan menjadi tiga golongan sesuai dengan kapasitas mesin motor. Pengguna kendaraan roda dua wajib tahu agar tidak salah buat.
Buat kamu yang ingin membuat maupun memperpanjang SIM motor atau SIM C, tahukah kamu kalau sekarang SIM C sudah dibagi ke dalam tiga golongan? Yuk, simak apa saja jenis SIM C sesuai dengan peraturan terbaru dan bagaimana syarat dan cara pembuatannya!
Jenis-jenis SIM Motor
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM motor kini dibagi ke dalam tiga golongan sesuai dengan kapasitas mesin motor:
-
SIM C diperuntukkan bagi pemilik kendaraan roda dua (250 cc).
-
SIM CI diwajibkan bagi pengendara motor dengan mesin 250 cc ke atas hingga 500 cc. Jenis SIM ini juga untuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
-
SIM CII berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dengan berlakunya kebijakan baru ini, pengguna motor dengan kapasitas mesin besar atau motor listrik sejenis dihimbau untuk segera melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan yang dimaksud adalah mengubah SIM C yang sudah dimiliki menjadi SIM C yang sudah sesuai dengan kategori ukuran mesin motor yang digunakan (SIM CI atau SIM CII).
Untuk melakukan peningkatan golongan—baik dari SIM C ke CI atau CI ke CII—pemilik harus sudah memiliki SIM C atau CI selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal ini dituangkan dalam ayat (3) huruf c Perpol No.5/2021.
Apakah Syaratnya Berbeda?
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan persyaratan administratif dalam pembuatan SIM motor, baik SIM C, CI, maupun CII. Yang membedakan hanya batas usia minimal sesuai kategori SIM C:
-
SIM C paling rendah 17 tahun
-
SIM CI paling rendah 18 tahun
-
SIM CII paling rendah 19 tahun
Persyaratan administratif yang diperlukan adalah:
-
Fotokopi E-KTP
-
Surat keterangan sehat dari dokter
-
Membawa hasil tes kesehatan rohani (psikologi)
-
Dinyatakan lulus uji teori SIM
-
Dinyatakan lulus uji praktik SIM
-
Membayar biaya pembuatan SIM
Cara Membuat SIM Motor
Pembuatan SIM motor bisa dilaksanakan baik secara offline maupun secara online. Alur pembuatan SIM C secara offline adalah sebagai berikut:
-
Pemohon membawa persyaratan pembuatan SIM C ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
-
Berkas persyaratan diperiksa oleh petugas.
-
Setelah dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan SIM.
-
Permohonan akan diregistrasi oleh petugas.
-
Setelah registrasi selesai, pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.
-
Pemohon diarahkan untuk melakukan uji teori dan uji praktek.
-
Setelah dinyatakan lolos, pemohon diarahkan untuk melakukan pembayaran. Untuk SIM C, biaya yang dikenakan sebesar Rp. 100.000.
-
SIM akan dicetak dan diserahkan ke pemohon setelah pembayaran diterima.
Karena proses penerbitan SIM cukup memakan waktu, sebaiknya luangkan waktu satu hari penuh untuk mengurus penerbitan SIM secara offline. Jika tidak memungkinkan meluangkan waktu seharian, kamu bisa mengajukan penerbitan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Adapun alurnya sebagai berikut:
-
Download aplikasi Digital Korlantas Polri
-
Masukkan Nomor Handphone lalu klik "Lanjutkan".
-
Kirim pesan otomatis di laman SMS. Pemohon akan mendapat pesan balasan yang menunjukkan nomor handphone sudah terverifikasi.
-
Buat dan konfirmasi ulang PIN.
-
Lengkapi Data berupa NIK, nama dan alamat email.
-
Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto.
-
Setelah berhasil, pilih Menu SIM.
-
Pilih Pendaftaran SIM.
-
Isi data yang dibutuhkan.
-
Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
-
Selesaikan ujian teori.
-
Setelah dinyatakan lulus ujian teori, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang dipilih.
-
Setelah berhasil lulus ujian praktik, SIM akan segera diproses cetak.
Kebijakan klasifikasi SIM motor menjadi tiga golongan sesuai dengan kapasitas mesin dinilai akan membantu mengatasi masalah-masalah keamanan yang berkaitan dengan kompetensi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. SIM C yang sesuai membuktikan kalau kamu sudah dinyatakan memiliki usia dan kompetensi yang cukup untuk mengendarai motor kesayanganmu.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.