Syarat Perpanjang SIM 2024, Simak Panduan Terbarunya

Bagi kamu yang berencana untuk memperpanjang SIM pada tahun 2024, simak panduan dan syarat perpanjangan SIM berikut ini!

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia agar tetap dapat berkendara dengan legal dan aman.

Pada tahun 2024, ada beberapa pembaruan yang perlu diperhatikan terkait syarat perpanjang SIM

Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan kamu memahami jenis SIM yang dimiliki. Di Indonesia, SIM terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • SIM A: Untuk mengemudi mobil penumpang pribadi atau barang dengan berat maksimal 3.500 kg.

  • SIM C: Untuk mengemudi sepeda motor.

  • SIM B1: Untuk mengemudi kendaraan penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3.500 kg.

  • SIM B2: Untuk mengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan berat lebih dari 1.000 kg.

  • SIM D: Untuk pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus (difabel).

Setiap jenis SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun, dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika SIM kamu sudah mendekati tanggal kedaluarsa, segera lakukan perpanjangan agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat perpanjang SIM 2024 yang penting untuk diketahui:

Servis Motor Rasa Mesin Baru - Planet Ban

Syarat Perpanjang SIM 2024

Untuk memperpanjang SIM pada tahun 2024, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

1. Kartu Identitas 

Syarat utama yang harus dipenuhi adalah kartu identitas resmi. Kamu perlu membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) sebagai pelengkap jika diperlukan. Pastikan data pada KTP sesuai dengan data yang ada di SIM yang akan diperpanjang.

2. SIM Lama

SIM lama yang akan diperpanjang harus dibawa dan diserahkan. SIM lama ini akan diperiksa untuk memastikan bahwa masa berlakunya akan segera berakhir dan untuk mempercepat proses perpanjangan.

3. Pas Foto Terbaru

Kamu perlu menyediakan pas foto terbaru dengan ukuran yang sesuai dengan ketentuan. Biasanya, ukuran pas foto adalah 3x4 cm atau 4x6 cm dengan latar belakang warna yang sesuai (putih, biru, atau merah).

4. Dokumen Kesehatan

Dokumen kesehatan diperlukan untuk memastikan bahwa kamu dalam kondisi fisik yang memadai untuk berkendara. Dokumen yang biasanya diminta adalah surat keterangan kesehatan dari dokter, baik itu di klinik atau rumah sakit resmi. Untuk bisa mendapatkannya, kamu harus melalui tes kesehatan umum, termasuk tes mata dan kondisi fisik lainnya. 

5. Formulir Permohonan

Isi formulir permohonan perpanjangan SIM yang tersedia di kantor Samsat atau pelayanan perpanjangan SIM. Formulir ini mencakup informasi pribadi dan data kendaraan.

6. Biaya Administrasi

Biaya perpanjangan SIM dapat bervariasi tergantung pada jenis SIM dan wilayah. Pastikan untuk memeriksa biaya terbaru dan menyiapkan uang sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Umumnya, pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau menggunakan metode pembayaran digital, tergantung pada kebijakan masing-masing kantor.

Servis Motor Rasa Mesin Baru - Planet Ban

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) atau melalui layanan SIM Keliling dan online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

1. Perpanjangan SIM di SATPAS

  • Kunjungi SATPAS Terdekat: Bawa semua dokumen yang dibutuhkan dan kunjungi SATPAS terdekat di wilayahmu. 

  • Pendaftaran: Ambil nomor antrean dan daftarkan diri di loket pendaftaran. Petugas akan memverifikasi dokumen yang kamu bawa.

  • Tes Kesehatan: Lakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi yang telah disediakan. Pastikan kamu dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat fisik untuk mengemudi.

  • Tes Psikologi (jika diperlukan): Lakukan tes psikologi jika diwajibkan oleh SATPAS di daerahmu.

  • Foto dan Pengambilan Data: Setelah lulus pemeriksaan, kamu akan diarahkan untuk mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

  • Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.

  • Pengambilan SIM: Setelah semua proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diberikan.

2. Perpanjangan SIM Online

  • Akses Situs Resmi Korlantas Polri: Kunjungi situs resmi Korlantas Polri untuk melakukan perpanjangan SIM online.

  • Registrasi Akun: Jika belum memiliki akun, kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.

  • Pilih Perpanjangan SIM: Masuk ke akun dan pilih menu perpanjangan SIM.

  • Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk KTP, SIM lama, dan surat keterangan sehat.

  • Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.

  • Pengambilan SIM: Setelah proses selesai, SIM baru dapat diambil di SATPAS atau dikirim langsung ke alamat kamu, tergantung layanan yang dipilih.

Perpanjangan SIM adalah kewajiban yang harus dilakukan secara berkala untuk memastikan kamu tetap dapat mengemudi secara legal. Dengan mempersiapkan syarat perpanjang SIM yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang tepat, kamu dapat memperpanjang dengan mudah dan tanpa hambatan. 

Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari denda atau sanksi lainnya. Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan selalu jaga keselamatan di jalan raya!

Servis Motor Rasa Mesin Baru - Planet Ban