Bagi Anda yang merupakan pemilik kendaraan bermotor dan mendapati masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C Anda hampir habis, perlu memahami syarat-syarat perpanjang SIM C terkini.
Sebagai informasi tambahan, masa berlaku SIM hanya lima tahun. Sebelum mencapai hari terakhir, setiap pemilik SIM harus melakukan perpanjangan. Jika terlambat sehari saja, maka SIM tersebut dianggap sudah mati atau tidak dapat digunakan dan diperpanjang, dan pemiliknya harus membuat SIM baru lagi.
Syarat-Syarat Perpanjang SIM C
Ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebagai syarat memperpanjang SIM C saat ini, yang meliputi:
-
SIM C lama
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) jasmani
-
Hasil tes psikologi
-
Pas foto dengan latar belakang warna biru (bukan foto selfie)
-
Foto tanda tangan di atas kertas polos dengan tinta tebal
Perlu diingat, perpanjangan SIM C dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Selain itu, ada syarat-syarat khusus untuk pas foto, seperti tidak boleh menggunakan kacamata, tidak boleh memakai baju dan hijab berwarna biru bagi perempuan yang mengenakannya, serta tidak boleh memakai topi ataupun peci bagi laki-laki.
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM C. Sebelum melakukannya, Anda perlu menyiapkan anggaran yang cukup untuk memperpanjang SIM tersebut. Tidak perlu khawatir, biaya untuk memperpanjang SIM C terjangkau untuk semua kalangan masyarakat, yakni Rp75 ribu per penerbitan.
Cara Perpanjang SIM C
Saat ini, pengguna motor yang ingin perpanjang SIM C tidak perlu datang ke kantor Satpas terdekat. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM ini secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut adalah tahapan memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
-
Buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor ponsel.
-
Masukkan kode OTP yang Anda terima di aplikasinya.
-
Buat PIN dan konfirmasi PIN.
-
Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama, dan email. Anda akan mendapatkan email untuk mengaktifkan akun.
-
Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto.
-
Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM C dalam bentuk soft copy.
-
Anda bisa melakukan tes RIKKES jasmani di situs web erikkes.id. Untuk melakukan tes psikologi, di situs web app.eppsi.id. Sebagai catatan, khusus situs web untuk tes psikologi ini, hanya dapat diakses di smartphone berbasis Android atau iPhone.
-
Jika sudah, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjang SIM dengan memilih menu SIM, lalu pilih perpanjangan SIM.
-
Unggah semua dokumen yang sudah Anda siapkan sebelumnya untuk memperpanjang SIM C.
-
Setelah itu, pilih Satpas penerbit.
-
Masukkan nomor rekening pengembalian dana jika pengajuan perpanjang SIM ditolak karena dokumen tidak memenuhi persyaratan.
-
Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika memilih metode pengiriman dengan Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
-
Lakukan pembayaran lewat virtual account BNI.
-
Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa memeriksa status transaksi di menu transaksi.
-
Anda hanya perlu menunggu SIM Anda selesai dibuat.
Demikianlah informasi mengenai syarat-syarat perpanjang SIM C terbaru 2023, dan caranya. Penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM Anda dan melakukannya perpanjangan secara tepat waktu agar tidak mengalami kesulitan saat berkendara.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.