![Cara Balik Nama Sepeda Motor, Berikut Syarat dan Biayanya](https://planetban.com/media/blog/post/image_base/Syarat_Biaya_Balik_Nama_Motor_-_Planet_Ban_-_IMGsource_Freepik.png)
Wah, ternyata gampang! Yuk, simak cara untuk balik nama sepeda motor, lengkap dengan syarat-syarat dan perkiraan biayanya.
Melakukan proses balik namasepeda motor merupakan hal yang sangat penting dilakukan untuk memastikan legalitas kendaraan. Namun, ada kalanya proses pengubahan data dari pemilik lama ke pemilik baru ini dianggap rumit bagi sebagian orang.
Padahal, cara balik nama sepeda motor tidaklah sulit. Kamu bisa dengan mudah melakukannya asalkan mengikuti prosedur yang tepat. Oleh karena itu, kamu harus paham tentang apa saja syaratnyadan berapa perkiraan biayanya. Penasaran? Simak pembahasan berikut!
Syarat Balik Nama Sepeda Motor
Biasanya, proses balik nama dilakukan ketika kamu membeli kendaraan bekas alias secondhand. Nah, agar kendaraan tersebut benar-benar menjadi milikmu sepenuhnya, kamu harus tahu cara balik nama sepeda motor yang tepat dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu sebagai persyaratannya.
Berikut beberapa dokumenyang harus kamu siapkan:
1. Bukti Pembelian
Kamu harus bisa menunjukkan bahwa kamulah pemilik sah dari kendaraan bermotor yang akan dibalik nama dengan menunjukkan bukti pembelian berupa Surat Jual Beli (BJB), kuitansi pembayaran, surat hibah, surat warisan, atau bukti pembelian lainnya.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Kuasa
Sebagai pemilik yang baru, kamu akan diminta melampirkan KTP (bisa juga E-KTP). Namun, jika ternyata kamu berhalangan hadir dan terpaksa diwakilkan, maka harus menyiapkan surat kuasa bermaterai.
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Selanjutnya, kamu juga harus melampirkan STNK, baik asli maupun fotokopiannya.
4. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Begitu pula dengan BPKP, siapkan dokumen asli dan fotokopiannya.
5. Materai 10.000 dan Biaya Administrasi
Untuk jaga-jaga, kamu juga bisa menyiapkan materai 10.000 dan biaya administrasi (ini tergantung aturan yang berlaku di daerah masing-masing).
Cara Balik Nama Sepeda Motor
Setelah mengetahui apa saja syarat balik nama, selanjutnya kamu harus paham bagaimana cara balik nama sepeda motor. Berikut langkah-langkahnya:
1. Menyiapkan Dokumen Syarat-Syarat Balik Nama Sepeda Motor
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, bukti pembelian, STNK (asli dan fotokopiannya), serta BPKB (asli dan fotokopiannya).
2. Datang ke Kantor Samsat
Jika semua dokumen sudah siap, kamu bisa datang langsung ke kantor Samsat yang sesuai dengan domisili KTP.
3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Setibanya di kantor Samsat, kamu bisa menuju ke loket cek fisik kendaraan untuk pengecekan kondisi kendaraan.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Selanjutnya, kamu bisa menuju ke loket balik nama STNK dan mengisi formulir pendaftaran. Jangan lupa untuk melampirkan dokumen-dokumen syarat balik nama yang diperlukan, lengkap dengan hasil cek fisik kendaraan.
5. Ikuti Arahan Petugas Samsat
Untuk proses selanjutnya, kamu bisa mengikuti arahan petugas Samsat (tergantung aturan kantor Samsat daerah masing-masing). Biasanya akan diberi “tanda terima pendaftaran” setelah mengisi formulir pendaftaran dan diminta datang kembali di hari tertentu.
6. Lakukan Pembayaran dan Ambil Kuitansi Pembayaran
Setelah semua proses selesai, tinggal lakukan pembayaran di loket. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan kuitansi pembayaran. Simpan baik-baik untuk syarat pengambilan STNK baru.
7. Tunggu Prosesnya, Lalu Datang Kembali ke Kantor Samsat
Terakhir, kamu tinggal menunggu prosesnya dan datang kembali ke kantor Samsat sesuai tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil STNK baru. Lalu, lanjut ke loket plat nomor baru dan loket layanan BPKB untuk mengambil BPKB sesuai tanggal pengambilan yang tertera.
Biaya Balik Nama Sepeda Motor
Setelah mengetahui cara balik nama sepeda motor, selanjutnya terkait kisaran biaya balik nama.Berikut perkiraannya berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:
-
Biaya administrasi: Rp35.000 - Rp100.000
-
Biaya penerbitan STNK baru: Rp100.000
-
Biaya penerbitan BPKB baru: Rp225.000
-
Biaya penerbitan TNKB (plat nomor) baru: Rp60.000
-
Biaya Sumbangan Wajib Jasa Raharja: Rp3.000 - Rp83.000
-
Bea balik nama X % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Cek Tarif Pajak.
-
Pajak tahunan (sesuai jenis dan merek kendaraan): Cek NJKB.
Nah, itulah cara balik nama sepeda motor, lengkap dengan syarat dan biayanya. Dengan mengikuti prosedur di atas, dijamin proses balik nama kamu akan lancar tanpa kendala! Selamat mencoba!
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.