
Jam ganjil genap Jakarta hadir sebagai kebijakan yang membatasi pergerakan kendaraan berdasarkan nomor pelat di sejumlah ruas jalan ibu kota. Pemerintah menerapkan aturan ini untuk mengurai kemacetan yang kian parah, khususnya pada jam sibuk ketika arus lalu lintas menumpuk.
Karena itu, kamu perlu memahami aturan terbarunya sejak awal perjalanan. Dengan begitu, kamu bisa mengatur rute lebih cerdas, terhindar dari sanksi tilang, sekaligus berkendara dengan lebih nyaman.
Sumber : Envato
Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?
Kemacetan di Jakarta sudah menjadi masalah sehari-hari, dan setiap tahun jumlah kendaraan terus bertambah sehingga jalanan semakin padat. Kondisi inilah yang mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap sebagai langkah nyata untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Melalui aturan ini, pemerintah mengatur kendaraan sesuai angka terakhir pada pelat nomor sehingga arus kendaraan bisa lebih terkendali.
Kendaraan dengan angka akhir ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka akhir genap berlaku pada tanggal genap. Dengan cara itu, volume kendaraan berkurang secara bergantian setiap hari. Hasilnya, beberapa ruas jalan yang sebelumnya macet kini lebih lancar, terutama pada jam sibuk.
Jam Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Saat Ini
Pemerintah menetapkan jam ganjil genap Jakarta dalam dua periode utama:
-
Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
-
Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa batasan. Namun, kamu tetap perlu waspada karena perubahan jadwal bisa saja terjadi sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk selalu memperbarui informasi sebelum bepergian.
Kamu bisa memantau informasi resmi melalui situs Dishub DKI Jakarta atau akun media sosial Satlantas agar tidak ketinggalan pembaruan aturan.
Rute Lengkap Ganjil Genap Jakarta
Saat ini, ada lebih dari 20 ruas jalan ganjil genap di Jakarta. Kamu perlu mengenali jalur-jalur tersebut agar perjalanan lebih lancar. Beberapa ruas utama yang termasuk di antaranya adalah:
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati (mulai dari simpang MRT Fatmawati hingga simpang TB Simatupang)
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi barat
-
Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya s.d. Jalan Diponegoro)
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Gunung Sahari
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan Jenderal S. Parman
-
Jalan D.I Pandjaitan
-
Jalan Jenderal A. Yani
Dalam beberapa situasi, seperti saat lalu lintas padat atau ada acara besar di ibu kota, ruas penghubung tambahan juga bisa diberlakukan ganjil genap.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan
Tidak semua kendaraan wajib mengikuti kebijakan ini. Ada beberapa pengecualian, seperti:
-
Kendaraan listrik
-
Ambulans dan mobil jenazah
-
Kendaraan dinas TNI/Polri
-
Angkutan umum berpelat kuning
-
Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang memiliki fungsi penting tetap dapat beroperasi dengan lancar.
Contoh Penerapan Ganjil Genap
Misalnya, hari ini adalah tanggal 15, berarti kendaraan dengan nomor pelat angka terakhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) boleh melintas di jalur ganjil genap. Jika mobil kamu memiliki pelat B 1234 CD (angka terakhir 4), maka pada tanggal 15 kamu tidak boleh melintas di jalur ganjil genap pada jam aturan berlaku.
Sebaliknya, jika besok tanggal 16 (genap), mobil dengan angka terakhir genap (0, 2, 4, 6, 8) bebas melintas di ruas jalan ganjil genap. Dengan pola ini, jumlah kendaraan otomatis berkurang setiap hari. Dampaknya, jalanan yang biasanya padat bisa terasa lebih longgar, terutama saat jam sibuk.
Sanksi Jika Melanggar
Ketika kamu melanggar aturan jam ganjil genap Jakarta, petugas langsung menindak dengan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas. Denda yang berlaku bisa mencapai Rp500.000, atau kamu bisa menghadapi kurungan hingga 2 bulan. Saat ini, sistem penindakan berjalan melalui tilang elektronik (ETLE) dan juga pemeriksaan langsung di lapangan, sehingga peluang untuk lolos dari pengawasan hampir tidak ada.
Karena itu, memahami aturan sejak awal jauh lebih baik dibanding menanggung risiko denda. Dengan mematuhi ketentuan, kamu tidak hanya melindungi diri sendiri dari kerugian, tetapi juga ikut membantu menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.