Pajak Progresif Motor: Aturan Baru dan Biayanya

Pajak progresif motor merupakan biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Tarif pajak ini meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan milik seseorang sebagai dasar pengenaan pajak.

Apabila kamu memiliki kendaraan lebih dari satu dan bingung menghitung biaya pajak progresif untuk kendaraan bermotor, berikut ini rumus perhitungan serta aturan baru yang kamu perlu tahu.

 

Apa Itu Pajak Progresif Motor

Sebelum masuk ke pembahasan cara menghitung pajak progresif, kita bahas dulu apa sih pajak progresif itu? Secara sederhana, pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya biasanya memiliki nilai lebih besar daripada tarif pajak kendaraan kepemilikan yang pertama. Pajak progresif berlaku guna mengendalikan pertambahan kendaraan pada suatu daerah.

Dengan adanya pajak ini, pemerintah daerah juga berharap macet bisa berkurang dan masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi umum.

 

Jenis Tarif Pajak Progresif

Pajak Progresif Motor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini menjelaskan terdapat tiga jenis kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak.

Tiga jenis kepemilikan tersebut adalah:

  1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.

  2. Kepemilikan kendaraan roda empat.

  3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Jadi, apabila kamu memiliki motor kemudian membeli mobil, maka motor dan mobil kamu menjadi kepemilikan pertama karena kendaraan yang kamu miliki berbeda jenis. 

 

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Progresif?

Yang menjadi wajib pajak untuk pajak progresif kendaraan bermotor ini adalah siapa pun yang memiliki kendaraan lebih dari satu, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Tarif pajak ini baru berlaku apabila kategori kendaraan sama.

Pajak progresif menjadi kewajiban seseorang yang namanya tercantum pada surat tanda kepemilikan kendaraan. Apabila kamu menjual motor dan tidak melakukan balik nama, maka kewajiban pajak progresif masih menjadi bebanmu.

Selain itu, pajak tetap dikenakan bahkan jika berbeda orangnya tetapi masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

 

Tarif Pajak Progresif untuk Motor

Karena setiap provinsi memiliki tarif berbeda untuk pajak progresif, berikut ini tarif pajak progresif di DKI Jakarta. Dilansir dari Bapenda Jakarta, tarif pajak progresif motor yang terbaru adalah:

  • Kepemilikan Kendaraan Pertama: 2%

  • Kepemilikan Kedua: 3%

  • Kepemilikan Ketiga: 4%

  • Kepemilikan Keempat: 5%

  • Kepemilikan Kelima dan Seterusnya: 6%

Tarif ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan mulai akan berlaku pada 5 Januari 2025.

pilihan-sparepart-motor-di-planetban

Berbeda dari DKI Jakarta, berikut ini tarif pajak progresif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk kendaraan roda empat:

  • Kepemilikan Kedua: 2%

  • Kepemilikan Ketiga: 2,5%

  • Kepemilikan Keempat: 3%

  • Kepemilikan Kelima dan Seterusnya: 3,5%

Ada pun tarif pajak yang berlaku di Jawa Timur adalah sebagai berikut:

  • Kepemilikan Pertama: 1,5%

  • Kepemilikan Kedua: 2%

  • Kepemilikan Ketiga: 2,5%

  • Kepemilikan Keempat dan Seterusnya: 4%

Pengenaan pajak ini berdasarkan kendaraan motor dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

Nah, setelah tahu tarif pajak progresif kendaraan bermotorselanjutnya adalah cara menghitung biayanya. Rumus perhitungannya adalah:

Tarif PKB = DPP X Tarif Pajak

Jadi, misalkan kamu memiliki motor pertama senilai Rp50 juta. Kemudian, kamu membeli lagi motor dengan harga Rp120 juta. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Motor I = (Rp50.000.000,00 x 1) x 2% = Rp1.000.000,00

Motor II = (Rp120.000.000,00 x 1) x 3% = Rp3.600.000,00 

Maka, total pajak yang harus kamu bayar untuk satu tahun masa pajak adalah sebesar Rp4.600.000,00. Apabila kamu membeli motor ketiga, maka pajak akan ditambahkan dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) motor yang baru dikalikan dengan tarif pajak untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya.

Sebagai pemilik kendaraan dan warga negara yang baik, tentu kita harus membayar kewajiban kita sesuai peraturan yang berlaku.

 

servis-rasa-mesin-baru-di-planetban