
Cara memperpanjang STNK motor masih sering menjadi pertanyaan yang muncul di benak pemilik kendaraan bermotor, mungkin termasuk kamu. Seperti diketahui, ketika seseorang memiliki motor, maka mengurus STNK merupakan sebuah keharusan.
Oleh karena itu, artikel ini akan memberi tahu kamu bagaimana cara memperpanjang STNK motor secara online dan bagaimana cara memperpanjang STNK motor secara offline. Penasaran? Yuk, simak informasinya berikut ini!
Apa Itu STNK?
Sebelum membahas cara memperpanjang STNK motor, baik secara online maupun offline, pertama-tama kamu harus tahu apa yang dimaksud dengan STNK.
STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yaitu dokumen yang wajib kamu miliki jika memiliki kendaraan, termasuk motor. Dengan demikian, STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan yang kamu miliki telah terdaftar dengan sah.
Dengan kata lain, STNK adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan.
Cara Memperpanjang STNK Motor secara Online
Salah satu kemudahan zaman yang serba canggih seperti sekarang adalah kamu bisa memperpanjang STNK motor secara online. Sebab, pemerintah telah menyediakan platform khusus bernama SIGNAL alias Samsat Digital Nasional. Kamu bisa mengunduh aplikasi ini secara gratis melalui Google PlayStore ataupun App Store.
Lantas, bagaimana cara memperpanjang STNK motor secara online? Berikut detailnya:
1. Unduh Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) melalui PlayStore/AppStore
-
Buka aplikasi dan lakukan registrasi.
-
Setelah registrasi, kamu bisa langsung login.
2. Lakukan Pendaftaran Kendaraan Bermotor
-
Di dalam aplikasi, pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
-
Lalu, pilih “Pemilik Kendaraan”.
-
Kemudian, masukkan NIK dan unggah foto KTP.
-
Selanjutnya, masukkan NRKB alias Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
-
Jika sudah, klik “Lanjut”. Nantinya akan muncul tulisan ‘Kendaraan Bermotor Berhasil Ditambahkan’.
3. Lakukan Pendaftaran Pengesahan STNK dan Pembayaran
-
Pertama, pilih menu “Pendaftaran Pengesahan”.
-
Lalu, pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan.
-
Setelah muncul tulisan “SKK Pembayaran dan SWDKLLJ”, klik “Kirim Dokumen TBPKP” dan klik “Lanjut”.
-
Kemudian, masukkan alamat pengiriman yang sesuai dengan alamat kamu.
-
Selanjutnya, saat tertera rekap biaya, klik “Lanjut Proses Pembayaran” dan tunggu kode bayar.
-
Kemudian, pilih bank yang diinginkan dan lakukan pembayaran.
-
Setelah itu, tunggu pembayaran terverifikasi.
-
Nah, kini kamu hanya perlu menunggu dokumen dikirim dalam 1-3 hari kerja dari Kantor Samsat ke alamat kamu.
Cara Memperpanjang STNK Motor secara Offline
Bagi kamu yang memiliki waktu lebih atau kurang yakin melakukan perpanjangan STNK motor secara online, maka kamu dapat melakukannya dengan offline. Langsung saja, berikut cara memperpanjang STNK motor secara offline, yuk simak langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen Penting
-
STNK asli dan fotokopinya.
-
BPKB asli dan fotokopinya.
-
KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya.
-
Surat Keterangan Buka Blokir (jika STNK statusnya terblokir).
-
Surat Kuasa (jika perpanjangan diwakilkan orang lain yang identitasnya berbeda dengan data pada STNK dan BPKB).
2. Kunjungi Kantor Samsat
Silakan mengunjungi Kantor Samsat terdekat dari lingkungan rumah kamu atau sesuai domisili. Jangan lupa membawa motor yang ingin diperpanjang STNK-nya.
3. Daftarkan Motor untuk Cek Fisik
Kamu bisa menuju ke loket dan mendaftarkan motor kamu untuk menjalani cek fisik kendaraan.
4. Legalisir
Selanjutnya, legalisir hasil cek fisik kendaraan motor kamu.
5. Isi Formulir
Ambil formulir perpanjangan STNK, lalu isi dengan data-data yang diminta.
6. Lampirkan Dokumen Persyaratan
Lampirkan berkas-berkas penting yang sebelumnya sudah disiapkan, lalu berikan dokumen persyaratan tersebut ke pos loket progresif.
7. Ambil Lembaran Informasi Pajak
Setelah menyerahkan berkas, petugas akan memberikan lembaran informasi biaya pajak yang perlu dibayarkan.
8. Lakukan Pembayaran
Selanjutnya, kamu tinggal melakukan pembayaran pajak yang diminta. Ikuti instruksi petugas di loket mana kamu harus membayar.
9. Menunggu
Jika sudah semua, kamu tinggal menunggu proses pengesahan serta penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
10. Selesai
Terakhir, kamu tinggal mengambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru. Selamat mencoba!
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.